Hukum Operasi Mengembalikan Keperawanan (selaput dara)
Permasalahan ini adalah permasalahan fiqh kontemporer, di mana ada beberapa pendapat mengenai permasalahan ini. Secara ringkas pendapat tersebut sebagai berikut:
Pendapat pertama:
HARAM bagi mereka yang kehilangan keperawanan karena maksiat seperti berzina atau sudah pernah berhubungan badan dengan pernikahan yang sah. Hampir semua fatwa ulama jika kasusnya seperti ini
Syaikh Khalid Al-Muhslih menukilkan pendapat gurunya yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin,
مَعَ أننا نرى منعَ هذهِ العمليةِ مطلقًا؛ لأنها تفتحُ بابَ الشرِّ، فتكونُ كلُّ امرأةٍ تشتهي أن تزنيَ زنتْ، وإذا زالتْ بكارتُها أجرتِ العملي
“Kami berpendapat tidak bolehnya operasi semacam ini secara mutlak karena akan membuka pintu keburukan. Wanita akan mudah untuk dizinahi dan berzina, apabila hilang keperawanannya maka ia akan melakukan operasi Caesar.”[1]
Pendapat kedua:
BOLEH jika pecahnya selaput dara disebabkan bukan hal maksiat atau pernikahan yang sah, seperti terjatuh atau atau kecelakaan untuk menghindari kecurigaan suaminya kelak yang berujung bisa retaknya hubungan rumah tangga
Sebagaimana fatwa berikut,
فقد سبق أن بينا أن ترقيع غشاء البكارة لا يجوز لما يترتب على ذلك من مفاسد شرعية ذكرنا طرفا منها وذلك بالفتوى رقم: 5047.
فهذا هو الأصل، ولكن قد تكون هنالك بعض الملابسات تستدعي القول بجواز مثل هذه العملية دفعا للضرر كما هو الحال في البكر التي زالت بكارتها بوثبة أو ظفر ونحو ذلك وغلب على ظنها أن يلحقها ضرر عظيم كالأذى الشديد أو القتل، وقد بينا ذلك بالتفصيل بالفتوى رقم: 49021
Telah kami jelaskan sebelumnya bahwa operasi menutup selaput dara tidak boleh karena akan menimbulkan kerusakan-kerusakan dalam syariat sebagaimana yang kami sebutkan pada fatwa no. 5047
Inilah hukum asalnya (yaitu haram), akan tetapi terkadang ada beberapa keadaan yang menuntut pendapat bolehnya operasi ini untuk mencegah bahaya (masalah yang timbul) seperti keadaan seorang gadis yang kehilangan keperawanannya akibat loncatan (yang keras) atau kuku (robek karena kuku) atau yang lainnya. Menurut dugaan kuatnya ia akan mendapatkan bahaya (masalah) besar misalnya gangguan yang besar atau pembunuhan, telah kami jelaskan rinciannya dalam fatwa no. 49021.[2]
Pendapat ketiga:
HARAM secara MUTLAK
Dengan menimbang berbagai mafsadah dan mashlahat di saat ini dan di zaman ini. Dan inilah pendapat yang terkuat, sebagaimana kaidah fiqhiyah.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat
Maka menolak mafsadah lebih didahulukan, di zaman ini di mana pergaulan bebas sudah merasuki bahkan sampai ke pedesaan akibat majunya teknologi internet dan komunikasi. Maka jika dibiarkan ada praktek terbuka operasi mengembalikan keperawanan, maka bisa saja setiap orang akan mengaku bahwa ia kehilangan keperawanan karena bukan sebab maksiat. Kemudian bisa terjadi krisis kepercayaan para suami terhadap istri mereka.
Berikut penjelasan secara merinci pendapat ini, sekaligus jawaban-jawaban terhadap fatwa yang membolehkan. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqiti berkata,
الترجيح :
الذي يترجح والعلم عند الله هو القول بعدم جواز رتق غشاء البكارة مطلقاً لما يأتي :
أولاً : لصحة ما ذكره أصحاب هذا القول في استدلالهم .
ثانياً : وأما استدلال أصحاب القول الثاني فيجاب عنه بما يلي :
الجواب عن الوجه الأول :
أن الستر المطلوب هو الذي شهدت نصوص الشرع باعتبار وسيلته ، ورتق غشاء البكارة لم يتحقق فيه ذلك ، بل الأصل حرمته لمكان كشف العورة ، وفتح باب الفساد .
الجواب عن الوجه الثاني :
أن قفل باب سوء الظن يمكن تحقيقه عن طريق الإخبار قبل الزواج ، فإن رضي الزوج بالمرأة وإلا عوضها الله غيره .
الجواب عن الوجه الثالث :
أن المفسدة المذكورة لا تزول بالكلية بعملية الرتق لاحتمال اطلاعه على ذلك ، ولو عن طريق إخبار الغير له ، ثم إن هذه المفسدة تقع في حال تزويج المرأة بدون إخبار زوجها بزوال بكارتها ، والمنبغي إخباره ، واطلاعه ، فإن أقدم زالت تلك المفاسد وكذلك الحال لو أحجم .
الجواب عن الوجه الرابع :
أن هذا الإخفاء كما أن له هذه المصلحة كذلك تترتب عليه المفاسد ، ومنها تسهيل السبيل لفعل فاحشة الزنا ، ودرء المفسدة أولى من جلب المصلحة .
Tarjih (pendapat terkuat):
Dan yang rajih –wal ‘ilmu ‘indallah- adalah pendapat tidak dibolehkan operasi mengembalikan keperawanan secara mutlak dengan alasan sebagai berikut:
Pertama: Benarnya apa yang disebutkan oleh ulama yang berpendapat tidak bolehnya dalam pendalilan
Kedua: adapun pendalilan pendapat kedua (boleh pada kedaan khusus) maka dijawab (dibantah) sebagai berikut:
Jawaban dalil pertama:
Menutup aib yang dituntut adalah apa yang nash-nash syariat dengan ‘itibar dan wasilah dan operasi mengembalikan keperawanan tidak mewujudkan hal tersebut.
Jawaban dalil kedua:
Menutup prasangka buruk (suami) bisa dilakukan dengan jalan memberitahukan sebelum menikah (misalnya selaput dara pecah ketika kecelakaan, pent) . Jika ia ridha maka ia akan menikahi wanita tersebut jika tidak maka Allah akan menggantikannya dengan yang lain.
Jawaban dalil ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidaklah hilang secara total dengan operasi tersebut karena kemungkinan bisa diketahui (misalnya pernah berzina, pent) walaupun dengan cara diberi tahu dari yang lain. Kemudian mafsadah juga bisa terjadi dengan menikahkan wanita tanpa memberitahukan kepada suaminya bahwa keperawanannya telah hilang, yang selayaknya diberitahu dan suaminya tahu (misalnya keperawanan hilang saat jatuh). Jika ia lakukan, Maka hilanglah mafsadah tersebut.
Jawaban dalil keempat:
Sebagaimana menyembunyikan (fakta tidak perawan) memiliki mashlahat, maka ia juga menimbulkan mafsadat, di antaranya memudahkan jalan timbulnya perbuatan keji zina dan menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.
الجواب عن الوجه الخامس :
أننا لا نسلم انتفاء الغش لأن هذه البكارة مستحدثة ، وليست هي البكارة الأصلية ، فلو سلمنا أن غش الزوج منتف في حال زوالها بالقفز ونحوه مما يوجب زوال البكارة طبيعة ، فإننا لا نسلم أن غشه منتف في حال زوالها بالاعتداء عليها .
ثانياً : أن سد الذريعة الذي اعتبره أصحاب القول الأول أمر مهم جداً خاصة فيما يعود إلى انتهاك حرمة الفروج ، والإبضاع والمفسدة لا شك مترتبة على القول بجواز رتق غشاء البكارة .
ثالثاً : أن الأصل يقتضي حرمة كشف العورة ولمسها والنظر إليها والأعذار التي ذكرها أصحاب القول الثاني ليست بقوية إلى درجة يمكن الحكم فيها باستثناء عملية الرتق من ذلك الأصل ، فوجب البقاء عليه والحكم بحرمة فعل جراحة الرتق .
خامساً : أن مفسدة التهمة يمكن إزالتها عن طريق شهادة طبية بعد الحادثة تثبت براءة المرأة وهذا السبيل هو أمثل السبل ، وعن طريقه تزول الحاجة إلى فعل جراحة الرتق .
ولهذا كله فإنه لا يجوز للطبيب ولا للمرأة فعل هذا النوع من الجراحة ، والله تعالى أعلم .
أنظر كتاب أحكام الجراحة الطبية والآثار المترتبة عليها /د.محمد بن محمد المختار الشنقيطي ص 403
Jawaban dalil kelima:
Kita tidak bisa selamat dari tidak menipu karena keperawanan buatan ini, karena bukan keperawanan yang asli. Seandainya kita selamat dari penipuan suami pada keadaan hilangnya keperawanan dengan alami karena loncatan (kemudian jatuh) akan tetapi kita tidak selamat dari penipuan jika hilangnya karena pemerkosaan (sexual abuse).
Ketiga:
Menutup jalan-jalan kerusakan sebagaimana pendapat pertama (haram secara mutlak) adalah perkara yang sangat penting, khususnya jika jika dikembalikan dalam masalah pelanggaran kehormatan kemaluan dan mafsadah yang ditimbulkan pada pendapat yang membolehkan.
Keempat:
Hukum asalnya adalah haram membuka aurat, menyentuh dan melihatnya dan alasan-alasan (udzur-udzur) yang disampaikan oleh pendapat yang membolehkan tidaklah kuat untuk sampai pada derajat dibolehkannya operasi ini. Maka wajib “tetapnya hukum haram” pada operasi mengembalikan keperawanan ini.
Kelima:
Mafsadah tuduhan (berzina jika suami tahu selaput daranya telah robek, pent), maka tuduhan ini bisa di hilangkan dengan persaksian kedokteran setelah kejadian (misalnya jatuh) dan terlepasnya tuduhan dari seorang wanita dengan cara ini adalah cara yang paling ideal serta tidak membutuhkan cara operasi.
Dengan alasan ini seluruhnya maka tidak boleh bagi seorang dokter maupun wanita melakukan operasi semacam ini. Wallahu a’lam (lihat kitab Ahkamul Jarahati Thibbiyah Wal Aatsarul Mutarabbatu ‘Alaiha oleh syaikh Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqiti)[3]
Fatwa Bisa berubah sesuai zaman dan keadaan
Untuk di zaman kita sekarang dan fatwa secara umum maka sebagaimana pendapat terkuat adalah haram secara mutlak. Akan tetapi untuk kasus tertentu, keadaan tertentu, tempat serta individu tertentu maka fatwa bisa menjadi boleh dengan beberapa syarat yang telah di sampaikan. Tentunya setelah berdiskusi dan bermusyawarah dengan ahli ilmu yang mumpuni. Oleh karena itu kita dapati beberapa fatwa ulama yang membolehkan dengan syarat-syarat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid setelah merajihkan pendapat haram secara mutlak, beliau berkata,
وقد أفتى بعض أهل العلم المعاصرين بجواز إجراء عملية الرّتق للمغتصبة والتائبة وأمّا غير التائبة فلا لأنّ في ذلك إعانة لها على الاستمرار في جريمتها ، وكذلك التي سبق وطؤها لا يجوز إجراء العملية لها لما في ذلك من الإعانة على الغشّ والتدليس حيث يظنّها من دخل بها بعد العملية بكرا وليست كذلك ، والله تعالى أعلم
Sebagian ulama di masa sekarang telah memberikan fatwa bolehnya melakukan operasi mengembalikan keperawanan bagi wanita yang diperkosa atau wanita yang telah bertaubat. Adapun wanita yang belum bertaubat maka tidak boleh karena hal tersebut adalah menolong mereka untuk terus-menerus dalam kemaksiatan. Demikian juga bagi wanita yang telah melakukan hubungan badan dengan pernikahan yang sah maka tidak boleh melakukan operasi ini karena bisa meolong mereka dalam menipu dan mengelabui di mana suami setelahnya akan mengira di adalah wanita perawan padahal tidak demikian. Wallahu ‘alam[4]
Inilah yang dimaksud dengan kaidah fiqhiyah,
الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعرف والحال
Fatwa (hukum) berubah dengan perubahan zaman, tempat, kebiasaan dan keadaan
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Sumber: https://almosleh.com/ar/index-ar-show-49588.html
[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/844
[4] idem
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-operasi-mengembalikan-keperawanan-selaput-dara.html